PT FEC Shopping Indonesia, Aman Legal OJK atau Penipuan? - Belakangan ini aplikasi FEC telah menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen karena menawarkan peluang untuk menghasilkan uang secara online.
PT FEC Shopping Indonesia, Aman Legal OJK atau Penipuan? |
Adapun cara kerja dari aplikasi ini sendiri hampir mirip dengan aplikasi Jombingo yang akhirnya berakhir sebagai skema penipuan, aplikasi ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitasnya yaitu apakah PT FEC Shopping Indonesia aman legal OJK atau ilegal hingga penipuan?
Di dalam aplikasi atau PT FEC Shopping Indonesia para pengguna memiliki banyak sekali kesempatan untuk membuka toko online dan menerima pesanan.
Aplikasi FEC yang diluncurkan oleh PT FEC Shopping Indonesia banyak menghasilkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual produk. PT FEC Shopping Indonesia mengumumkan peresmiannya di Lombok pada tanggal 16 Juli 2023.
Adapun acara peresmiannya dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota FEC dari berbagai daerah, Kapolsek Praya Barat yang diwakili oleh Ipda Agus Yudiawan, Kepala Desa Penujak Lalu Suharto, serta mentor senior, junior, dan semua anggota FEC.
Meskipun PT FEC telah diresmikan, tetap penting untuk mempertimbangkan legalitasnya dengan hati-hati. Pengalaman sebelumnya dengan aplikasi serupa, yaitu seperti Jombingo, yang meskipun resmi juga berakhir dengan scam alias penipuan untuk mengingatkan kita untuk tetap waspada.
Selain toko online, aplikasi FEC ini juga menawarkan fitur toko pabrik FEC dengan beragam paket mulai dari satu bulan hingga satu tahun. Fitur ini memungkinkan para penggunanya untuk dapat menghasilkan uang secara teratur tanpa harus menerima pesanan.
Sebagai contoh saja, paket toko pabrik FEC satu bulan dengan biaya operasional sebesar Rp310.000. Dengan paket ini, pengguna dapat menghasilkan uang sebesar Rp21.000 setiap hari selama 30 hari, dengan total pendapatan sebesar Rp630.000 dalam 1 bulan.
PT FEC Shopping Apakah Legal OJK atau Penipuan?
Perlu dicatat bahwa di aplikasi FEC, pengguna harus menyetorkan uang ke dalam platform tersebut sebelum dapat menerima pesanan atau melakukan transaksi lainnya.
Dengan demikian, penting sekali untuk menjelaskan apakah aplikasi ini legal atau ilegal bahkan penipuan terutama mengingat bahwa uang yang disetorkan ke PT FEC Indonesia ini mungkin tidak dapat ditarik kembali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bisnis FEC sepertinya tidak memiliki izin resmi langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan menimbulkan keraguan tentang keamanan dan legalitasnya.
Kasus serupa dengan aplikasi Jombingo yang memiliki izin tetapi akhirnya terbukti sebagai skema ponzi atau penipuan yang membuat banyak orang harus berpikir dua kali sebelum menggunakan aplikasi FEC Shopping tersebut.
Dalam situasi ini, bijaksanalah untuk berhati-hati dan melakukan penelitian lebih lanjut sebelum memutuskan apakah anda akan menggunakan aplikasi atau PT FEC Shopping Indonesia atau tidak.
Akhir Kata
Demikianlah informasi mengenai PT FEC Shopping Indonesia yang dapat admin sampaikan pada artikel kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat di atas ini bisa bermanfaat dan membantu, share informasi ini ke pengguna atau media sosial lainnya.
>Baca Juga Artikel Menarik JabarDigital.com Lainnya di Google News