Apakah UATAS Masuk Laporan BI Checking (SLIK) OJK? Cek Disini - Banyak sekali ternyata orang yang bertanya mengenai "Apakah platform aplikasi pinjol UATAS masuk BI Checking (SLIK OJK) atau tidak di tahun 2024 sekarang ini? Informasi tentang UATAS masuk BI Checking ini ternyata sering kali ditanyakan oleh mereka para pengguna yang mengalami telat atau galbay alias gagal bayar tagihan UATAS hingga berbulan-bulan lamanya.
Apakah UATAS Masuk Laporan BI Checking (SLIK) OJK? |
Seiiring dengan berkembangan era digital saat ini banyak sekali ternyata platform aplikasi pinjaman online bermunculan yang akan menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat dengan iming-iming persyaratan yang terbilang sangat mudah, tenor pinjaman panjang, bunga rendah dan masih banyak iming-iming lainnya.
Dengan begitu masyarakat yang sedang berada dalam kondisi membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya pun dan tidak ingin disalahkan dengan berupa persyaratan dari bank tentunya akan langsung memilih untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online.
Namun banyak sekali ternyata masyarakat saat ini yang kurang berhati-hati ketika hendak menggunakan aplikasi pinjaman online. Banyak dari mereka yang tidak memperhatikan bahwa aplikasi pinjaman online yang sedang digunakannya itu apakah sudah resmi legal dan berlisensi OJK atau tidak, dan sekaligus apakah platform aplikasi pinjol tersebut masuk BI Checking atau tidak?
Baca Juga: Berapa Denda Telat Bayar UATAS? Perhitungan dan Resikonya
Maka untuk itu pada kesempatan kali ini admin akan membahas salah satu masalah saja yang sedang banyak dialami oleh masyarakat atau para pengguna saat ini. Nah, salah satu yang berkaitannya yaitu dengan aplikasi UATAS, apakah platform aplikasi pinjaman online UATAS yang satu ini masuk BI Checking? Yuk langsung saja simak review pembahasannya di bawah ini.
Apa Itu BI Checking?
Apakah anda mengetahui apa itu yang dinamakan dengan BI Checking? Nah, BI Checking ini adalah sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang di dalamnya akan mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit pinjaman (kolektibilitas). BI Checking nantinya akan memberikan informasi terkait riwayat kredit seorang pengguna atau nasabah yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Semakin besar nilai skor BI Checking para pengguna, maka secara otomatis para pengguna pun akan kesulitan kembali untuk mengajukan pinjaman uang ke dalam platform aplikasi pinjaman online lainnya. Adapun sebaliknya jika nilai skor kredit BI Checking rendah, maka untuk pengajuan pinjaman kredit pinjaman uang pun akan dipermudah.
Adapun BI Checking ini dulunya adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Informasi yang dipertukarkan di dalamnya antara lain yaitu jumlah pembiayaan yang diterima, identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus sebuah badan usaha yang menjadi debitur, kredit pinjaman macet dan sekaligus riwayat pembayaran cicilan kredit. Nantinya pengecekan akan langsung dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
UATAS Apakah Masuk BI Checking?
Apakah pinjol UATAS masuk BI Checking atau tidak? Dilansir dari berbagai sumber ternyata aplikasi pinjaman online yang satu ini sudah masuk ke dalam laporan BI Checking atau yang biasa disebut dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Ini artinya jika ada seseorang yang sedang atau pernah memiliki pinjaman di UATAS dan kemudian melakukan galbay (gagal bayar) maka catatan pembayaran secara otomatis akan langsung tercatat di daftar hitam BI Checking.
Jika pengguna tidak membayar tagihan dalam waktu 30 hari, maka sudah dipastikan pengguna secara otomatis akan mendapatkan biaya keterlambatan dan kredit sama seperti halnya dengan penggunaan pada kartu kredit. Adapun secara keseluruhan pengguna memiliki waktu hingga 90 hari atau 3 bulan sejak awal jatuhnya tempo pembayaran untuk bisa melunasi semua sisa tagihannya.
Jika sudah melewati batas dalam jangka waktu tersebut, maka sudah dipastikan pengguna akan langsung masuk ke dalam kategori sebagai debitur atau nasabah yang bermasalah. Hal ini tentunya secara otomatis akan mempengaruhi adanya dampak pada riwayat BI Checking yang menjadi buruk.
BI Checking yang buruk tentunya akan menyebabkan masalah di beberapa kemudian hari khususnya untuk masalah keuangan. Para nasbaah atau debitur pun nantinya akan mengalami kesulitan untuk bisa mengajukan pinjaman uang ke dalam platform aplikasi pinjaman online lainnya.
Akhir Kata
Demikianlah informasi singkat mengenai UATAS masuk BI Checking atau tidak yang dapat admin sampaikan pada pembahasan atau ulasan kali ini. Semoga informasi di atas ini bisa memberikan manfaat dan sekaligus bisa membuat anda lebih berhati-hati kembali dalam urusan meminjam uang di aplikasi pinjaman online tersebut.
>Baca Juga Artikel Menarik JabarDigital.com Lainnya di Google News