Apakah Pinjam Yuk Masuk BI Checking (SLIK) OJK? Cek Disini - Ada banyak sekali ternyata orang yang bertanya mengenai "Apakah platform aplikasi pinjaman online (PinjamYuk) Pinjam Yuk masuk BI Checking (SLIK OJK) atau tidak? Informasi tentang Pinjam Yuk masuk BI Checking ini ternyata sering kali ditanyakan oleh mereka para pengguna yang mengalami telat atau galbay alias gagal bayar tagihan Pinjam Yuk 2024 hingga berbulan-bulan lamanya.
Apakah Pinjam Yuk Masuk BI Checking (SLIK) OJK? Cek Disini |
Seiiring dengan berkembangan era digital saat ini banyak sekali platform aplikasi pinjol alias pinjaman online bermunculan yang akan menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat dengan iming-iming persyaratan yang terbilang sangat mudah, tenor pinjaman panjang, bunga rendah dan masih banyak iming-iming lainnya.
Dengan begitu masyarakat yang sedang berada dalam kondisi membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tidak ingin disalahkan dengan berupa persyaratan dari bank tentunya akan langsung memilih untuk mengajukan pinjaman melalui platform aplikasi pinjaman online.
Namun banyak sekali ternyata masyarakat saat ini yang kurang berhati-hati ketika hendak menggunakan aplikasi pinjaman online. Banyak dari mereka yang tidak memperhatikan bahwa aplikasi pinjaman online yang sedang digunakannya itu apakah sudah resmi legal dan berlisensi OJK atau tidak dan sekaligus masuk BI Checking atau tidak?
Baca Juga: Apakah Pinjam Yuk Akan Sebar Data? Cek Jawabannya Disini
Maka untuk itu pada kesempatan kali ini admin akan membahas salah satu masalah saja yang sedang banyak dialami oleh masyarakat atau para pengguna saat ini. Nah, salah satu yang berkaitannya yaitu dengan aplikasi pinjol Pinjam Yuk, apakah platform aplikasi pinjaman online tersebut tersebut masuk BI Checking? Yuk langsung saja simak review atau pembahasannya di bawah ini.
Apa Itu BI Checking?
Apakah anda sudah mengetahui apa itu yang dinamakan dengan BI Checking? Yah BI Checking ini adalah sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang di dalamnya akan mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit pinjaman (kolektibilitas). BI Checking nantinya akan langsung memberikan informasi terkait riwayat kredit seorang pengguna atau nasabah yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Semakin besar nilai skor BI Checking para pengguna, maka secara otomatis para pengguna pun akan kesulitan kembali untuk mengajukan pinjaman uang ke dalam platform aplikasi pinjaman online lainnya. Adapun sebaliknya jika nilai skor kredit BI Checking rendah, maka untuk pengajuan pinjaman kredit pinjaman uang pun akan dipermudah.
Adapun BI Checking ini dulunya adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Informasi yang dipertukarkan di dalamnya antara lain yaitu jumlah pembiayaan yang diterima, identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus sebuah badan usaha yang menjadi debitur, kredit pinjaman macet dan sekaligus riwayat pembayaran cicilan kredit. Nantinya pengecekan tersebut akan langsung dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pinjam Yuk Apakah Masuk BI Checking?
Apakah pinjol bernama Pinjam Yuk masuk BI Checking atau tidak? Nah, dilansir dari berbagai sumber ternyata aplikasi pinjaman online ini sudah masuk ke dalam laporan BI Checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Ini artinya jika ada seorang nasabah yang sedang atau pernah memiliki pinjaman di platform pinjol Pinjam Yuk dan kemudian melakukan galbay (gagal bayar) maka catatan pembayaran secara otomatis akan langsung tercatat di daftar hitam BI Checking.
Jika pengguna tidak membayar tagihan dalam waktu 30 hari, maka sudah dipastikan pengguna secara otomatis akan mendapatkan biaya keterlambatan dan kredit sama seperti halnya dengan penggunaan pada kartu kredit. Adapun secara keseluruhan pengguna memiliki waktu hingga 90 hari atau 3 bulan sejak awal jatuhnya tempo pembayaran untuk bisa melunasi semua sisa tagihannya.
Jika sudah melewati batas dalam jangka waktu tersebut, maka sudah dapat dipastikan pengguna akan langsung masuk ke dalam kategori sebagai debitur atau nasabah yang bermasalah dan hal yang satu ini tentunya secara otomatis akan mempengaruhi adanya dampak pada riwayat BI Checking yang menjadi buruk.
BI Checking yang buruk tentunya akan menyebabkan sebuah masalah di beberapa kemudian hari khususnya untuk masalah keuangan. Para nasbaah atau debitur pun nantinya akan mengalami kesulitan untuk bisa mengajukan pinjaman uang ke dalam platform aplikasi pinjol atau bank lainnya.
Akhir Kata
Demikianlah informasi mengenai Pinjam Yuk masuk BI Checking atau tidak 2024 yang dapat admin sampaikan pada pembahasan kali ini versi jabardigital.com. Semoga informasi di atas ini bisa memberikan manfaat dan sekaligus bisa membuat anda lebih berhati-hati kembali dalam urusan meminjam uang di platform aplikasi pinjaman online sekelas Pinjam Yuk tersebut.
>Baca Juga Artikel Menarik JabarDigital.com Lainnya di Google News