Iklan Header

Berapa Denda Telat Bayar UATAS? Perhitungan dan Resikonya 2024

Admin
Editor: Redaksi Rabu, 01 Mei 2024, 04.58 WIB Last Updated 2024-04-30T21:58:22Z
Baca Juga
>

Berapa Denda Telat Bayar UATAS? Perhitungan dan Resikonya 2024 - Banyak sekali para pengguna yang bertanya "Berapa denda jika telat bayar 1 (perhari atau per hari), 2, 3, 4, 5, 6, 7 hari hingga 1, 2 bulan di aplikasi pinjaman UATAS di tahun sekarang 2024? Pertanyaan yang satu ini kerap kali muncul disaat para pengguna sedang mengalami galbay atau telat bayar di aplikasi pinjol yang bersangkutannya termasuk UATAS tersebut.


Berapa Denda Telat Bayar UATAS? Perhitungan dan Resikonya 2024


Pengguna yang sedang mengajukan pinjaman dana atau uang di aplikasi pinjol UATAS ini berhak bertanggung jawab untuk dapat melunasi semua pinjaman yang telah diajukannya. Dimana pengembalian uang ataupun dana pinjaman online yang sudah diajukan ini yaitu meliputi pokok pinjaman, bunga dan sekaligus biaya tambahan lainnya.


Selain dengan bertanggung jawab untuk melunasi tagihan UATAS, namun para pengguna pun harus bisa sesegera mungkin untuk mengembalikan semua dana pinjaman uang UATAS ini tepat pada waktunya. Jika ada pengguna yang mengalami telat bayar di aplikasi pinjol tersebut, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pengguna yaitu dengan adanya denda bunga keterlambatan pembayaran.


Dengan adanya denda telat bayar tersebut, maka hal ini tentunya akan mengakibatkan tagihan pinjaman online UATAS pengguna bisa semakin menumpuk. Apalagi telat bayar tagihan pinjol UATAS ini tidak hanya dikenakan denda saja, namun ada beberapa resiko lainnya yang akan dialami dan ditanggung oleh pengguna jika mengalami telat bayar ataupun gagal bayar di aplikasi UATAS.


Denda ini akan menjadi konsekuensi yang sangat merugikan, karena denda tersebut nantinya akan menyebabkan bayaran tagihan UATAS para pengguna akan semakin besar. Dengan demikian, penting sekali bagi para pengguna untuk mengetahui besaran denda bunga pinjaman di aplikasi UATAS tersebut agar pengguna tidak telat membayar UATAS pada waktu yang sudah ditentukan.


Berapa Denda Jika Telat Bayar UATAS?


Ada pengguna yang bertanya nih "Berapa denda terlambat bayar UATAS?", seperti halnya layanan fintech atau aplikasi pinjaman online lainnya, aplikasi UATAS ini juga akan membebankan bunga denda keterlambatan untuk setiap pengguna yang gagal atau telat melakukan pembayaran yang sudah melewati awal tanggal jatuhnya tempo yang sudah ditetapkan.


Baca Juga: Apakah UATAS Ada DC Lapangan

 

Adapun denda keterlambatan pinjaman online UATAS ini yaitu mencapai hingga 1,20% per harinya (sehari). Denda ini sudah sesuai dengan ketentuan Asosiasi Fintech AFPI dan OJK, maksimal denda serta bunga pinjaman di aplikasi UATAS ini tidak boleh melebihi dari 100% pokok pinjaman yang diajukan oleh pengguna.


Seperti misalnya saja pokok pinjaman anda sebagai pengguna di aplikasi UATAS ini sebesar Rp800.000, maka anda pun tidak akan dikenakan dengan akumulasi perhitungan denda yang jumlah nominalnya melebihi dari jumlah pinjaman pokok tersebut yaitu Rp800.000. Adapun berikut adalah contoh perhitungan denda telat bayar UATAS yaitu:


  • Pokok pinjaman UATAS: Rp800.000
  • Denda keterlambatan maksimal: 1,20%
  • Telat bayar UATAS 1 hari (per hari): Rp800.000 x 1,20% = Rp9.600
  • Telat bayar UATAS 2 hari: Rp9.600 x 2 = Rp19.200
  • Telat bayar UATAS 3 hari: Rp9.600 x 3 = Rp28.800
  • Telat bayar UATAS 4 hari: Rp9.600 x 4 = Rp38.400
  • Telat bayar UATAS 5 hari: Rp9.600 x 5 = Rp48.000
  • Telat bayar UATAS 6 hari: Rp9.600 x 6 = Rp57.600
  • Telat bayar UATAS 7 hari: Rp9.600 x 7 = Rp67.200
  • Telat bayar UATAS 1 Bulan: Rp9.600 x 30 = Rp288.000
  • Telat bayar UATAS 2 Bulan: Rp9.600 x 60 = Rp576.000

Nah, itulah contoh perhitungan telat membayar pinjaman online UATAS 2024. Sekarang anda misalnya sebagai pengguna yang sedang mengalami telat bayar UATAS sudah mengetahui bagaimana cara perhitungan denda telat bayar UATAS tersebut, silahkan anda coba jumlahkan saja pokok pinjaman yang anda ajukan dikali 1,20% seperti contoh di atas ini.


Resiko Telat Bayar Pinjaman Online UATAS


Jika ada pengguna yang mengalami telat bayar tagihan atau tidak membayar UATAS hingga berbulan bulan, maka secara otomatis nantinya akan ada resiko dan sanksi yang tentunya sangat merugikan para pengguna. Maka untuk itu jangan sampai anda misalnya sebagai pengguna terjadi hal seperti demikian, karena hal ini tentunya akan memiliki resiko dan juga sanksi yang sangat berat.


Lalu apa saja risiko yang akan pengguna terima jika sampai tidak atau telat bayar pinjaman online UATAS? Nah, adapun resiko keterlambatan bayaran tagihan UATAS ini yaitu sebagai berikut:


1. Dikenakan Biaya Denda Keterlambatan


Sudah jelas bahwa risiko jika ada pengguna yang mengalami telat bayar tagihan UATAS ini yaitu akan langsung dikenakan denda bunga keterlambatan yaitu sebesar 1,20% per harinya. Tentunya denda keterlambatan ini akan terus bertambah seiiring dengan waktu pelunasan sisa pinjaman di aplikasi pinjol UATAS tersebut.


2. Penggunaan Layanan Dibatasi


Selanjutnya resiko yang harus ditanggung oleh para pengguna jika mengalami telat bayar pinjaman online UATAS ini yaitu penggunaan layanan aplikasi UATAS secara otomatis akan dibatasi, dimana para pengguna tidak akan bisa mengakses penuh semua layanan di aplikasi pinjol tersebut.


Hal ini tentunya akan sangat merugikan karena pengguna tidak akan bisa menggunakan atau mengakses semua layanan yang ada di dalam aplikasi pinjaman UATAS tersebut termasuk disaat ingin melakukan perubahan data sekalipun, maka untuk itu jangan pernah untuk mengalami hal seperti demikian jika pengguna tidak ingin mengalami hal tersebut.


3. Kredit Skor Menurun


Resiko telat bayar UATAS berikutnya yaitu kredit skor para pengguna secara otomatis akan menurun. Hal ini tentunya akan menyebabkan ruginya pengguna itu sendiri dikarenakan bisa menyebabkan pengajuan pinjaman dana berikutnya di aplikasi UATAS akan menjadi sulit dari pada pengajuan yang sebelumnya pernah dilakukan.


Seperti yang sudah diketahui, bahwa kredit skor pinjaman para pengguna di aplikasi UATAS ini akan menjadi pertimbangan khusus pihak dari aplikasi tersebut untuk bisa menyetujui pinjaman selanjutnya. Jika ada pengguna yang kredit skornya menurun atau buruk, maka persetujuan pinjaman selanjutnya akan menjadi sulit untuk disetujui.


4. Masuk ke BI Checking atau SLIK OJK


Berikutnya jika para pengguna mengalami telat bayar atau gagal bayar pinjaman online UATAS, maka aplikasi ini biasanya akan melaporkan data nasabah ataupun para pengguna yang gagal bayar atau masih menunggak pinjaman uang di UATAS kepada pihak OJK dan Fintech Data Center.


Jika laporan tersebut diterima OJK, maka anda misalnya sebagai pengguna secara otomatis akan langsung masuk ke daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK. Hal ini tentunya sangat merugikan pengguna karena pengguna akan sulit untuk mengajukan pinjaman dana atau uang kembali di platform pinjaman online lainnya.


5. Bunga Pinjaman Semakin Besar


Resiko telat bayar di aplikasi pinjaman UATAS lainnya yaitu menumpuknya bunga yang harus pengguna terima. Mengajukan pinjaman uang di aplikasi pinjol UATAS ini memang harus sudah siap untuk membayar pokok pinjaman dengan semua biaya tambahan dan bunga pinjaman yang sudah disepakati.


Jadi bunga pinjaman ini nantinya akan tetap dibebankan meskipun para pengguna sudah dikenakan biaya denda keterlambatan. Dengan demikian, tentu saja angsuran yang harus dibayar oleh para pengguna ini secara otomatis akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan angsuran tanpa denda UATAS tersebut.


6. Akun Diblokir


Selanjutnya resiko yang mungkin bisa terjadi jika ada pengguna yang telat bayar UATAS, maka secara otomatis akun aplikasi pinjaman online UATAS tersebut akan diblokir atau dinonaktifkan. Hal tersebut tentunya aka mengurangi kredit skor anda sebagai pengguna menurun sehingga dapat mengakibatkan pemblokiran akun. Meskipun akun UATAS diblokir, namun anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar semua sisa pinjaman yang belum lunas tersebut.


7. Penagihan DC (Debt Collector) Lapangan


Semua perusahaan pembiayaan apapun pastinya akan membebankan denda bunga keterlambatan untuk pengguna yang mengalami gagal atau telat bayar. Akan tetapi, buka hanya itu saja resiko yang akan terjadi di aplikasi UATAS tersebut, karena masih ada resiko lainnya yang tidak kalah pentingnya yaitu ada penagihan Debt Colector atau DC lapangan.


Nah, itulah beberapa resiko yang akan ditanggung oleh pengguna jika mengalami telat bayar di aplikasi UATAS. Dengan adanya resiko tersebut maka tidak dianjurkan bagi para pengguna untuk mengalami masalah tersebut. Maka untuk itu, pandai-pandailah dalam menggunakan aplikasi UATAS dan lakukan pembayaran tepat pada waktunya jangan sampai melebihi tanggal jatuhnya pembayaran.


Akhir Kata


Demikianlah pembahasan mengenai denda telat bayar UATAS dan perhitungan serta resikonya di tahun 2024 yang dapat admin sampaikan pada pembahasan kali ini. Semoga informasi di atas ini bisa bermanfaat dan sekaligus menjadi referensi yang baik, share informasi ini ke pengguna lainnya.

>

Baca Juga Artikel Menarik JabarDigital.com Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+