Apakah Akulaku Masuk BI Checking (SLIK OJK)? Review Penting Disini - Banyak sekali saat ini para pengguna yang bertanya "Apakah aplikasi pinjol akulaku masuk BI Checking atau tidak? Informasi tentang Akulaku masuk BI Checking ini ternyata sering kali ditanyakan terutama oleh pengguna yang mengalami telat bayar atau galbay (gagal bayar) Akulaku.
Apakah Akulaku Masuk BI Checking (SLIK OJK)? Review Penting Disini |
Seiiring dengan berjalannya waktu saat ini banyak sekali ternyata aplikasi pinjol atau pinjaman online bermunculan yang akan menawarkan pinjaman kepada masyarakat ataupun orang dengan iming-iming persyaratan yang terbilang sangat mudah, tenor panjang, bunga rendah dan lain sebagainya.
Dengan begitu masyarakat yang mungkin sedang berada dalam kondisi sangat membutuhkan dana atau uang dan tidak ingin disalahkan dengan berupa persyaratan dari bank tentunya akan langsung memilih untuk mengajukan pinjaman uang di aplikasi secara online saja.
Namun banyak sekali ternyata masyarakat saat ini yang kurang berhati-hati ketika hendak menggunakan aplikasi layanan pinjaman online. Banyak sekali dari mereka yang tidak sama sekali memperhatikan bahwa aplikasi pinjaman online yang sedang digunakannya itu apakah sudah resmi OJK atau tidak dan sekaligus apakah aplikasi pinjol tersebut masuk BI Checking atau tidak?
Baca Juga: Apakah Akulaku Ancam Sebar Data atau Tidak? Tetap Waspada
Dengan demikian, pada kesempatan kali ini admin akan membahas salah satu saja masalah yang sedang banyak sekali dialami oleh masyarakat ataupun para pengguna dan salah satunya yaitu apakah Akulaku masuk BI Checking atau tidak? Yuk langsung saja simak review atau pembahasannya!
Akulaku Apakah Masuk BI Checking?
Apakah Akulaku masuk BI Checking atau tidak tahun 2024 sekarang ini? Nah, setelah admin cari dari berbagai sumber ternyata aplikasi pinjaman online Akulaku ini sudah masuk ke dalam laporan BI Checking atau yang biasa disebut dengan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), artinya jika ada masyarakat yang sedang atau dan pernah memiliki pinjaman di Akulaku maka catatan pembayaran akan tercatat di daftar hitam BI Checking.
Jika masyarakat ataupun pengguna tidak membayar tagihan dalam waktu 30 hari, maka sudah dipastikan pengguna secara otomatis akan mendapatkan biaya keterlambatan dan kredit sama seperti halnya dengan penggunaan pada kartu kredit. Adapun secara keseluruhan pengguna atau debitur memiliki waktu hingga 90 hari dari sejak awal jatuhnya tempo pembayaran untuk bisa membayar sisa tagihannya.
Jika sudah melewati batas dari waktu tersebut, maka sudah dipastikan pengguna akan masukkan ke dalam kategori sebagai debitur atau peminjam yang bermasalah. Hal ataupun masalah tersebut nantinya akan mempengaruhi adanya dampak pada riwayat BI Checking menjadi buruk.
BI Checking yang buruk ini tentunya akan menyebabkan masalah di beberapa kemudian hari khususnya untuk masalah keuangan. Para pengguna ataupun debitur nantinya akan mengalami kesulitan untuk dapat mengajukan pinjaman kembali di platform aplikasi pinjaman online lainnya ataupun bank.
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan singkat mengenai apakah Akulaku masuk BI Checking atau tidak yang dapat admin bahas pada kesempatan kali ini. Semoga dengan adanya informasi di atas ini bisa memberikan manfaat dan sekaligus bisa membuat anda lebih berhati-hati kembali dalam urusan meminjam uang di aplikasi pinjol sekelas Akulaku tersebut.
>Baca Juga Artikel Menarik JabarDigital.com Lainnya di Google News