Iklan Header

KrediFazz Legal atau Ilegal dan Apakah Aman Terdaftar di OJK?

Admin
Editor: Redaksi Kamis, 02 Mei 2024, 07.57 WIB Last Updated 2024-05-02T00:57:55Z
Baca Juga
>

KrediFazz Legal atau Ilegal dan Apakah Aman Terdaftar di OJK? - KrediFazz legal atau ilegal, apakah aman dan resmi terdaftar di OJK adalah salah satu masalah tersendiri bagi banyak orang baik yang sudah menggunakan aplikasi layanan pinjaman KrediFazz ataupun belum.


KrediFazz Legal atau Ilegal dan Apakah Aman Terdaftar di OJK?


Mengapa demikian? pasalnya mereka ingin mengetahui informasi sebenarnya dari aplikasi atau layanan pinjaman online bernama KrediFazz sebelum menggunakannya. Hal satu ini bertujuan agar orang tidak salah pilih dan akhirnya tidak terjadinya penipuan yang pada saat ini sedang rawan dikarenakan banyaknya aplikasi layanan pinjaman online yang ilegal.

Apa itu KrediFazz - Dana Tunai Cepat?


KrediFazz adalah salah satu perusahaan fintech P2P Lending yang saat ini sudah berizin resmi di OJK. Aplikasi pinjaman oleh KrediFazz ini pertama kali didirikan pada tahun 2018 di bawah naungan PT FinAccel Digital Indonesia. KrediFazz ini sudah memiliki legalitas yang jelas dan merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang banyak digunakan.


Baca Juga: Apakah KrediFazz Ada DC Lapangan? Pengalaman Galbay KrediFazz dan Resikonya

 

Apakah anda sedang membutuhkan pinjaman tunai untuk kebutuhan keseharianmu atau kebutuhan lain yang mendesak? Yah, pas banget KrediFazz bisa menjadi salah satu aplikasi pinjaman online yang bisa diandalkan, KrediFazz siap membantu anda dengan pinjaman tunai dana rupiah yang tentunya aman, cepat dan terpercaya dengan bunga rendah 0.3% per hati dengan periode minimum 60 hari.


Layanan Produk Limit dan Tenor KrediFazz


KrediFazz ini memiliki produk dana tunai dalam jumlah yang terbilang cukup rendah dan tenor atau masa periode pendek dengan fitur yaitu sebagai berikut:


  • Limit pinjaman sampai Rp5 juta
  • Tenor pinjaman mulai 61 hari sampai 90 hari.

Maka untuk itu KrediFazz ini merupakan salah satu pinjaman online tanpa jaminan apapun.


Syarat Mengajukan Pinjaman Dana di KrediFazz


Adapun beberapa persyaratan yang perlu kita penuhi untuk bisa melakukan pengajuan pinjaman dana di aplikasi pinjaman online KrediFazz ini yaitu sebagai berikut:


  • Memiliki E-KTP
  • Penghasilan minimum Rp2 juta per bulan
  • Tinggal di Negara Indonesia.

Nah, cukup penuhi saja semua persyaratan di atas ini, maka anda sudah bisa untuk langsung daftar dan mengajukan pinjaman tunai di KrediFazz agar bisa memenuhi keperluan produktif ataupun kebutuhan sehari-hari lainnya.


KrediFazz Legal atau Ilegal?


Hal pertama yang wajib anda ketahui sebelum meminjam uang di aplikasi pinjaman online bernama KrediFazz yaitu harus mengenali legalitasnya terlebih dahulu. KrediFazz ini ternyata sudah mendapatkan izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan kata lain aplikasi pinjaman online KrediFazz ini 100% sudah legal dan di awasi langsung oleh OJK.


KrediFazz Apakah Aman Digunakan?


Aplikasi pinjaman online KrediFazz merupakan salah satu platform fintech keuangan yang sudah menggunakan teknologi canggih dan juga terpercaya untuk dapat menjamin keamanan data pribadi para penggunanya. Namun satu hal yang harus diperhatikan yaitu jangan sampai anda membagikan data informasi pribadi seperti PIN, KTP, dan Foto selfie ke pihak aplikasi pinjaman online lainnya selain pinjaman online KrediFazz.


Apakah KrediFazz Terdaftar di OJK?


Dikutip langsung dari laman resmi www.ojk.co.id, KrediFazz ini 100% resmi sudah terdaftar di OJK dengan Nomor: KEP-81/D.05/2021. Aplikasi pinjaman online KrediFazz ini sudah mengantongi izin dari OJK dan sudah wajib taat dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan ataupun peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.


Akhir Kata


Demikianlah pembahasan singkat mengenai KrediFazz legal atau ilegal dan apakah aman terdaftar di OJK yang dapat admin rangkum versi jabardigital.com. Semoga bisa bermanfaat dan sekaligus bisa berguna bagi anda sahabat pembaca dimanapun anda berada, sekian dan terimakasih.

>

Baca Juga Artikel Menarik JabarDigital.com Lainnya di Google News

Komentar

Tampilkan

Terkini

Game

+